Apa arti dari singkatan JO dalam Undang-Undang ?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            viliamates02
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Apa arti dari singkatan JO dalam Undang-Undang ?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban ANDHIKAAZIS663
Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti: “juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Contoh penggunaan juncto: “…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”