landasan konsititusional merupakan pembelaan negara di indonesia tercantum pada?
PPKn
RianiInd181
Pertanyaan
landasan konsititusional merupakan pembelaan negara di indonesia tercantum pada?
1 Jawaban
-
1. Jawaban HannKleden18
UUD 1945
pasal 27 ayat 3 : setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya bela negara
Pasal 30 ayat 1 : setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
pasal 30 ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI sbg kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
pasal 30 ayat 3 : Tentara Nasional terdiri dari AD,AL,AU sbg alat negara bertugas mempertahankan,melindungi dan memelihara kekuatan dan kedaulatan Negara