Pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut..
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Alifsyach123
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut..
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban akmal7782
menyangkut kepentingan umum - 
			  	
2. Jawaban Anonyme
pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut : kepentingan umum