Pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut..
PPKn
Alifsyach123
Pertanyaan
Pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut..
2 Jawaban
-
1. Jawaban akmal7782
menyangkut kepentingan umum -
2. Jawaban Anonyme
pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat dilaksanakan dalam hal menyangkut : kepentingan umum