bagaimana sistem permodalan dalam koperasi
Akuntansi
lia1000000
Pertanyaan
bagaimana sistem permodalan dalam koperasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aburamee
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain. -
2. Jawaban onnyfathi
Akuntansi Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi yang dijalankan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama berlandaskan asas kekeluargaan.
Permodalan Koperasi
Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
☆Modal Sendiri☆
1. Simpanan Pokok
yaitu sejumlah uang yang wajib disetorkan oleh seseorang yang baru bergabung sebagai anggota koperasi. Simpanan pokok besarnya sama dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Yaitu simpanan dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada jangka waktu yang telah ditetapkan. Misalnya simpanan dibayarkan setiap bulan dengan jumlah yang sama besar untuk tiap bulannya. Simpanan ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan berasal dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dapat digunakan sebagai penutup kerugian.
4. Hibah
Hibah/donasi adalah pemberian berupa uang atau barang dari pihak lain yang dapat dimanfaatkan untuk memperlancar jalannya usaha.
☆Modal Pinjaman☆
1. Anggota
Selain dari sinpanan pokok dan wajib modal pinjaman dari anggota dapat berupa simpanan sukarela dan simpanan khusus.
» Simpaanan sukarela adalah tabungan anggota yang dibayarkan sesuai dengan kemampuannya dan akan mendapatkan jasa sesuai dengan kesepakatan para anggota yang dirumuskan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
» Simpanan khusus adalah pinjaman dari anggota untuk membiayai keperluan tertentu.
2. Badan Usaha/Koperasi lain
Pinjaman ini didasari oleh kerjasama yang saling menguntungkan
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Perolehan pinjaman yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Obligasi adalah surat pengakuan hutang jangka panjang kepada pemegangnya dengan kesanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikan pada waktu yang ditentukan. untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan dan mendapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
5. Sumber lain yang sah
Pinjaman dari sumber lain yang sah biasanya diperoleh dari pemerintah atau lembaga lain atas dasar pertimbangan tertentu.