PPKn

Pertanyaan

Jelaskan peran presiden dalam proses penyusunan undang-undang

1 Jawaban

  • Pasal 20 ayat 1; DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang, sayangnya ini hanya sebatas cerita saja karena kekuasaan itu berlaku hanya jika presiden setuju terhadap undang-undang yang dibahas, jika tidak ya kekuasaan itu tidak dapat terwujut (pasal 20 ayat 2 dan 3).
    Intinya walau peranan presiden dalam pembuatan undang-undang hanya bersifat hak mengajukan rancangan undang-undang (pasal 5 ayat 1), sebenarnya ia juga memiliki kekuasaan membentuk undang-undang seperti yang tersisip pada pasal 20 ayat 2 dan 3.

    Seharusnya hak mutlak membentuk undang-undang adalah hak legislatif (DPR) yang berasal dari anggota-anggotanya yang merupakan jelmaan rakyat (pasal 21) lalu peraturan pelaksanaannya diserahkan kepada eksekutif.

Pertanyaan Lainnya