PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah sistem matika UUD 1945 sebelum di amandemen?

2 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Amandemen UUD 45

    Kata kunci: sistematika UUD 1945 sebelum di amandemen

    Pembahasan:

    Indonesia sudah beberapa kali melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 dinyatakan bahwa yang diberi wewenang untuk melakukan amandemen adalah lembaga perwakilan rakyat, yaitu MPR. MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR.  Adapun sistematika sebelum UUD 45 diamandemen yakni: terdapat DPA.

    1.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

    Dewan Pertimbangan Agung mempunyai tugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden (pemerintah). DPA merupakan suatu Dewan Penasehat Pemerintah. Pada masa orde baru keanggotaan DPA didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1967 yang menyatakan bahwa DPA terdiri atas tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh karya, tokoh-tokoh daerah, dan tokoh-tokoh nasional. Anggota DPA berjumlah 27 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendengar saran-saran pimpinan Majelis, DPR, pimpinan parpol, dan organisasi lain. DPA memiliki tugas dan wewenang antara lain memberikan jawab atas pertanyaan-pertanyaan Presiden, dan berhak mengajukan usul-usul kepada pemerintah.

    2.MPR

    Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.Wewenagn dari MPR:

    a.membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.

    b.Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.

    c.Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.

    d.Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.

    e.Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.

    f.Mengubah undang-Undang Dasar.

    g.Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.

    h.Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.

    i.Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

    3. DPR

    Sebelum diamandemen: Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR mempunyai wewengang untuk:

    1)Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.

    2)Memberikan persetujuan atas PERPU.

    3)Memberikan persetujuan atas Anggaran.

    4)Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

    5)Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

    4. PRESIDEN

    UUD 45 sebelum diamandemen:Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Adapun wewenang presiden antara lain:

    (a)Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.

    (b)Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

    (c) Menetapkan Peraturan Pemerintah

    (d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

    Sebelum diamandemen untuk Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

    5. MAHKAMAH AGUNG

    Kedudukan MA sebelum diamandemen: :
    Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung.

    6. BPK

    Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh undang-undang.

     

    Gambar lampiran jawaban claramatika
    Gambar lampiran jawaban claramatika
  • 1.pembukaan
    2.batang tubuh
    a.16 bab
    b.37 pasal
    c.4 pasal aturan peralihan
    d.2 ayat aturan tambahan
    3.penjelasan
    a.umum
    b.pasal demi pasal

Pertanyaan Lainnya