PPKn

Pertanyaan

Apakah sesudah amandemen kekuasaan kehakiman masih d lakukan oleh mahkama agung

1 Jawaban

  •  Amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali pada tahun 1999 hingga tahun 2002 yang lalu memiliki pengaruh yang cukup besar pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dua buah institusi baru diperkenalkan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di samping Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam dua tahapan, yaitu pada amandemen ke-3 yang terjadi pada tahun 2001 dan amandemen ke-4 yang terjadi pada tahun 2002. Ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman yang pada awalnya hanya terdiri dari tiga buah ketentuan berubah secara drastis menjadi 19 buah ketentuan.

     

    Namun perubahan ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman saat ini dirasakan tidak berdampak banyak perubahan kondisi peradilan, khususnya badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Secara umum tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan –kecuali terhadap Mahkamah konstitusi – harus diakui masih cukup rendah, bahkan tampaknya tidak ada perubahan sebelum atau sesudah terjadi amandemen atas bab Kekuasaan Kehakiman tersebut. Keberadaan Komisi Yudisial yang menurut pasal 24B memiliki fungsi mengusulkan calon Hakim Agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat  serta perilaku hakim, suatu institusi yang awalnya diharapkan dapat membantu merubah kondisi peradilan Indonesia, tampaknya tak banyak membantu, setidaknya yang terlihat hingga saat ini.

     

    Mengapa hal ini terjadi? Mengapa perubahan konstitusi yang telah merubah cukup banyak ketentuan dalam Bab IX UUD 1945 ternyata tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi peradilan yang ada saat ini?

     

    Sejak awal tahun 2000-an hingga saat ini perubahan memang banyak terjadi  di sektor peradilan khususnya yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kita dapat membuat daftar panjang perubahan-perubahan yang terjadi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya –terlepas dari apakah perubahan-perubahan tersebut memiliki dampak atau tidak. Misalnya ditetapkannya Agenda Perubahan Mahkamah Agung yang dikenal dengan nama Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung, dibentuknya berbagai macam Pengadilan Khusus termasuk Mahkamah Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, dialihkannya fungsi administrasi, organisasi dan finansial dari Pemerintah ke Mahkamah Agung (Penyatuan Atap), dibukanya akses informasi pengadilan melalui SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dan lain sebagainya. Namun sejauh mana amandemen konstitusi berpengaruh terhadap perubahan-perubahan yang terjadi tersebut?

     

    Mahkamah Konstitusi

    Jika diteliti lebih dalam sebenarnya amandemen konstitusi tidak memiliki peran yang cukup besar dalam perubahan yang terjadi di wilayah kekuasaan kehakiman. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi memang sangat berpengaruh dalam dunia hukum di Indonesia, namun tidak pada kondisi peradilan itu sendiri. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan (2)

Pertanyaan Lainnya