Menurutpasal 24 dan 25 UUD dinyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka, artinya… a Berada di bawah kontrol pemerintahan b Bebas memutuskan perkara c Lepas dari p
PPKn
Nadivafarz
Pertanyaan
Menurutpasal 24 dan 25 UUD dinyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka, artinya… a Berada di bawah kontrol pemerintahan b Bebas memutuskan perkara c Lepas dari pengaruh pemerintah d Berada di bawah pengaruh pemerintah e Bersama MA memutuskan perkara
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahmahsharita17
inshaallah jawabannya A -
2. Jawaban shelvidharan1
b.bebas memutuskan perkara maaf kalau salah