Menurutpasal 24 dan 25 UUD dinyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka, artinya… a Berada di bawah kontrol pemerintahan b Bebas memutuskan perkara c Lepas dari p
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Nadivafarz
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Menurutpasal 24 dan 25 UUD dinyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka, artinya…  a Berada di bawah kontrol pemerintahan  b Bebas memutuskan perkara  c Lepas dari pengaruh pemerintah  d Berada di bawah pengaruh pemerintah  e Bersama MA memutuskan perkara
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban rahmahsharita17
inshaallah jawabannya A - 
			  	
2. Jawaban shelvidharan1
b.bebas memutuskan perkara maaf kalau salah