sebutkan tugas dan kewenangan kepala daerah
PPKn
serinadiasih1
Pertanyaan
sebutkan tugas dan kewenangan kepala daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban akmal543
mengurus warga/masyarakatnya
like aku ya
semoga bermanfaat -
2. Jawaban Afifava23
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.