PPKn

Pertanyaan

jelaskan wewenang pemerintah dalam pengelolah wilayah negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam undang undang no.43 tahun 2008

2 Jawaban

  • wajib karena itu adalah tugas seseorang pemerintah
    smg berguna ya 

  • Pemerintah memiliki kewenangan:
    A. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
    B. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan kerentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional

Pertanyaan Lainnya