jelaskan wewenang pemerintah dalam pengelolah wilayah negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam undang undang no.43 tahun 2008
PPKn
daffaahmad8816
Pertanyaan
jelaskan wewenang pemerintah dalam pengelolah wilayah negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam undang undang no.43 tahun 2008
2 Jawaban
-
1. Jawaban yogigun
wajib karena itu adalah tugas seseorang pemerintah
smg berguna ya -
2. Jawaban Sulistyowati1
Pemerintah memiliki kewenangan:
A. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
B. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan kerentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional