jelaskan wewenang pemerintah dalam pengelolah wilayah negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam undang undang no.43 tahun 2008
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            daffaahmad8816
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jelaskan wewenang pemerintah dalam pengelolah wilayah negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam undang undang no.43 tahun 2008
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban yogigun
wajib karena itu adalah tugas seseorang pemerintah
smg berguna ya - 
			  	
2. Jawaban Sulistyowati1
Pemerintah memiliki kewenangan:
A. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
B. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan kerentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional