PPKn

Pertanyaan

Identifikasikan macam-macam hukum berdasarkan isi masalahnya

1 Jawaban

  • Menurut fungsinya, hukum digolongkan dalam:
    1.Hukum materiil, hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan. 
    2.Hukum formal atau hukum acara,keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. 

    Berdasarkan sifatnya, hukum dapat digolongkan dalam:

    1.Hukum yang bersifat memaksa (imperatif), ketentuan hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para pihak.
    2.Hukum yang bersifat mengatur (fakultatif), ketentuan hukum yang dapat di kesampingkan oleh para pihak apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat ketentuan sendiri dalam perjanjian.

Pertanyaan Lainnya