Akuntansi

Pertanyaan

kasus hukum pajak materil

2 Jawaban

  • Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

    Contoh kasusnya:
    Undang-undang Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.

    semoga membantu :)
  • hukum pajak material yaitu memuat norma norma yang menerangkan antara lain keadaan dan perbuatan

Pertanyaan Lainnya