PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud urusan pemerintahan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014?

1 Jawaban

  • Urusan pemerintahan menurut UU no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa.
    Urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu.
    1. Urusan pemerintahan absolut
    adalah Urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    2. Urusan konkuren
    adalah Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota
    3. Urusan pemerintahan umum
    adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

Pertanyaan Lainnya