apa yang dimaksud urusan pemerintahan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014?
PPKn
kartikadina40
Pertanyaan
apa yang dimaksud urusan pemerintahan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014?
1 Jawaban
-
1. Jawaban LucasL683
Urusan pemerintahan menurut UU no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa.
Urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu.
1. Urusan pemerintahan absolut
adalah Urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Urusan konkuren
adalah Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota
3. Urusan pemerintahan umum
adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala negara.