PPKn

Pertanyaan

Menuliskan dasar hukum pelaksanaan konstitusi

1 Jawaban

  • Konstitusi atau Undang Undang Dasar (bahasa latin:constitutio) dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal² yg terperinci. melainkan hanya menjabarkan prinsip² yg menjadi dasar bagi peraturan² lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip² entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip² dasar politik, prinsip² dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yg mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

    Maaf kalau terlalu panjang
    ^^semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya