MPR memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang hal ini sesuai dengan UUD 1945 amandemen khususnya
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Marsya292702
         
         
         
                Pertanyaan
            
            MPR memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang hal ini sesuai dengan UUD 1945 amandemen khususnya
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Wahyudhasyahputra
Terdapat pada pasal 3 ayat 1 di UUD yang berbunyu "MPR berwenang mengubah dan menetapkan undang2 dasar.