MPR memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang hal ini sesuai dengan UUD 1945 amandemen khususnya
PPKn
Marsya292702
Pertanyaan
MPR memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang hal ini sesuai dengan UUD 1945 amandemen khususnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Wahyudhasyahputra
Terdapat pada pasal 3 ayat 1 di UUD yang berbunyu "MPR berwenang mengubah dan menetapkan undang2 dasar.