PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian tata urutan perundang undangan berdasarkan uu no 12 tahun 2011
jelaskan pengertian tata urutan perundang undangan berdasarkan uu no 12 tahun 2011

1 Jawaban

  • Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-undangan.