PPKn

Pertanyaan

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya di tolak, maka perpu tersebut

A. Dicabut
B. Diundangkan
C. Dibatalkan
D. Direvisi

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya