Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya di tolak, maka perpu tersebut A. Dicabut
PPKn
Zzah14
Pertanyaan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya di tolak, maka perpu tersebut
A. Dicabut
B. Diundangkan
C. Dibatalkan
D. Direvisi
A. Dicabut
B. Diundangkan
C. Dibatalkan
D. Direvisi
2 Jawaban
-
1. Jawaban ArleneGrace
c. dibatalkan
moga membantu -
2. Jawaban Riko2711
jawabannya D. Direvisi