presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal...?????
PPKn
meliazakeisha
Pertanyaan
presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal...?????
1 Jawaban
-
1. Jawaban HafizahKhairina
Presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Catatan tambahan
Bunyi pasal 5 ayat 1 (sebelum di amendemen)
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 5 ayat 1 (setelah di amendemen).
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.