presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal...?????
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            meliazakeisha
         
         
         
                Pertanyaan
            
            presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal...?????
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban HafizahKhairina
Presiden memegang kekuasaan membentuk uu dgn persetujuan dpr diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Catatan tambahan
Bunyi pasal 5 ayat 1 (sebelum di amendemen)
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 5 ayat 1 (setelah di amendemen).
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.