Kekuasaan moneter pada pasal 23 D UUD NKRI 1945
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            sherenanggithaoxx4rc
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Kekuasaan moneter pada pasal 23 D  UUD NKRI 1945
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban jeannemaureenowtfn4
isinya:
"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang"
berarti, kekuasan moneter Indonesia: full, berkuasa penuh.
karena diatas dikatakan bahwa Indonesia memiliki bank sentral yg
-diatur, dll oleh uu Indonesia sendiri-