Kekuasaan moneter pada pasal 23 D UUD NKRI 1945
PPKn
sherenanggithaoxx4rc
Pertanyaan
Kekuasaan moneter pada pasal 23 D UUD NKRI 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban jeannemaureenowtfn4
isinya:
"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang"
berarti, kekuasan moneter Indonesia: full, berkuasa penuh.
karena diatas dikatakan bahwa Indonesia memiliki bank sentral yg
-diatur, dll oleh uu Indonesia sendiri-