jelaskan pengertian DPD dan kewenanganya dalam membuat peraturan perundang undangan
PPKn
cerliedi1
Pertanyaan
jelaskan pengertian DPD dan kewenanganya dalam membuat peraturan perundang undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban AnakSdmaululusDINIAS
tadaaaaaaaaaaaaaaaaaa :'v2. Jawaban tyaastuti
jawabannya adalah DPD adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang anggotanya berupa perwakilan setiap provinsi.kewenangannya=membuat uudPertanyaan Lainnya