Bolehkah terpidana mendapatkan fasilitas demikian?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Ulieayungsry
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Bolehkah terpidana mendapatkan fasilitas demikian? 
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban icha1790
boleh,karena terpidana juga mempunyai hak atas perlindungan dan pemenuhan. meskipun secara hakikatnya terpidana - 
			  	
2. Jawaban andika793
boleh karana terpidana juga memiliki hak perlindungan dan juga kita harus bersikap adil seperti kandungan dalam sila ke2 pancasila