Bolehkah terpidana mendapatkan fasilitas demikian?
PPKn
Ulieayungsry
Pertanyaan
Bolehkah terpidana mendapatkan fasilitas demikian?
2 Jawaban
-
1. Jawaban icha1790
boleh,karena terpidana juga mempunyai hak atas perlindungan dan pemenuhan. meskipun secara hakikatnya terpidana -
2. Jawaban andika793
boleh karana terpidana juga memiliki hak perlindungan dan juga kita harus bersikap adil seperti kandungan dalam sila ke2 pancasila