IPS

Pertanyaan

Contoh layanan dan produk bank sentral,bank umum,dan bank perkreditan rakyat

1 Jawaban

  • Bank umum :
    a. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
    1) Simpanan Giro (Demand Deposit)
    2) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    3) Simpanan Deposito (Time Deposit)
    b. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
    1) Kredit Investasi
    2) Kredit Modal kerja
    3) Kredit Perdagangan
    c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
    1) Transfer (kiriman uang)
    2) Inkaso (Collection)
    3) Kliring (Clearing)
    4) Save Deposit Box
    5) Bank Card
    6) Bank Notes (Valas)
    7) Bank Garansi
    8) Referensi Bank
    9) Bank Draft
    10) Letter of Kredit (L/C)
    11) Cek Wisata (Travellers Cheque)
    12) Jual Beli Surat-surat berharga
    13) Menerima setoran-setoran seperti :
    · Pembayaran Listrik
    · Pembayaran Air
    · Pembayaran Telepon
    · Pembayaran Pajak
    · Pembayaran Uang Kuliah
    14) Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
    · Gaji / Pensiunan / Honorium
    · Pembayaran deviden
    · Pembayaran Kupon
    · Pembayaran Bonus / Hadiah,dll.


    Bank sentral :
    1) Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
    2) Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
    3) Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.

    Bank perkreditan rakyat :
    a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
    b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
    1) Kredit Investasi
    2) Kredit Modal Kerja
    3) Kredit Perdagangan
    Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR adalah :[13]
    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito maupun tabungan.
    b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
    c. Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    3. Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
    Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan oleh Kasmir, SE., MM., dalam buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
    a. Menerima simpanan giro.
    b. Mengikuti kliring.
    c. Melakukan kegiatan valuta asing.
    d. Melakukan kegiatan perasuransian.
    Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
    a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
    b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
    c. Melakukan penyertaan modal.
    d. Melakukan usaha perasuransian.

Pertanyaan Lainnya