PPKn

Pertanyaan

siapakah yang berwenang menyusun PP, UU, PP PENGGANTI UU, PERDA?

2 Jawaban

  • mpr karna mpr juga menyusun perpu uud dan uu
  • pp: presiden bersama menteri "kalau nggak salah"
    uu: uu bersala dari dua arah, bisa melalui presiden, lalu disahkan oleh dpr... ataupun melaalui dpr, lalu disahkan oleh presiden
    perppu: dibuat oleh presiden, ketika negara dalam kondisi genting dan berlaku ketika negara genting.. apabila kondisi negara telah baik, maka peraturan pemerintah pengganti uu  itu akan dibahas oleh dpr.... apakah bisa disahkan menjadi uu, atau tidak, kalau bisa, perppu langsung berubah menjadi uu, kalau tidak, perppu akan dibuang
    perda: perda berasal 2 arah,, bisa melalui kepala daerah, bisa melalui dprd.... apabila melalui kepala daerah, maka dprd berhak memtuskan apakah rancangan perda bisa menjadi perda atau tidak.... begitu  pula sebaliknya

Pertanyaan Lainnya