seorang laki-laki dewasa makmum kepada perempuan hukumnya adalah....
            B. Arab
            
               
               
            
            
               
               
             
            linggaseriniawa
         
         
         
                Pertanyaan
            
            seorang laki-laki dewasa makmum kepada perempuan hukumnya adalah....
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Ramiza
Kalau menurut pendapat aku sich, hukumnya haram - 
			  	
2. Jawaban nikenayusetya
hukumnya mungkin haram
karena tidak diperbolehkan. jika masih ada seorang laki2 yang memenuhi syarat, perempuanlah yang harus makmum pada seorang laki2
*kalo gak salah