seorang laki-laki dewasa makmum kepada perempuan hukumnya adalah....
B. Arab
linggaseriniawa
Pertanyaan
seorang laki-laki dewasa makmum kepada perempuan hukumnya adalah....
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ramiza
Kalau menurut pendapat aku sich, hukumnya haram -
2. Jawaban nikenayusetya
hukumnya mungkin haram
karena tidak diperbolehkan. jika masih ada seorang laki2 yang memenuhi syarat, perempuanlah yang harus makmum pada seorang laki2
*kalo gak salah