lembaga negara yg menjadi tidak ada setelah uud 1945 di amandemen adalah
PPKn
yafialifudinpozvdly
Pertanyaan
lembaga negara yg menjadi tidak ada setelah uud 1945 di amandemen adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Elis961
DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ).
Penghapusan ini dilakukan pada perubahan keempat yang disahkan pada tanggal 10-agustus-2002.