lembaga negara yg menjadi tidak ada setelah uud 1945 di amandemen adalah
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            yafialifudinpozvdly
         
         
         
                Pertanyaan
            
            lembaga negara yg menjadi tidak ada setelah uud 1945 di amandemen adalah
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Elis961
DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ).
Penghapusan ini dilakukan pada perubahan keempat yang disahkan pada tanggal 10-agustus-2002.