1. pemberhentian kepala daerah dari tugasnya dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhenti, dan ................... 2. kebijakan publik dikoresi lagi untuk p
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            aryagaming777
         
         
         
                Pertanyaan
            
            1. pemberhentian kepala daerah dari tugasnya dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhenti, dan ...................
2. kebijakan publik dikoresi lagi untuk perbaikan dimasa depan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahap .................
               
            2. kebijakan publik dikoresi lagi untuk perbaikan dimasa depan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahap .................
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Manstein
1. Atas keinginan sendiri
2. Evaluasi Kebijakan Publik
Maaf jika salah dan semoga membantu :)