PPKn

Pertanyaan

tunjukkan bukti adanya kerja sama antara dpr dan dpd

1 Jawaban

  • I.                   LATAR BELAKANGDPR dan DPD sebagai lembaga legislative di Indonesia yang tergabung dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislative. DPR sebagai lembaga legislative yang berasal dari daerah-daerah sebagai perwakilan rakyat yang di calonkan oleh partai politik. Sementara itu, DPD sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari partai politik melainkan independent. Dalam hubungannya sendiri dengan DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan  UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang diwakilinya tersebut.Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkanlah komponen yang baru yakni DPD (Dewan perwakilan daerah_ sebagai partner DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan rakyat, maka DPD ini mempunyai kewenangan dalam kegiatan dalam kegiatan legislative dan pengawasan kepada eksekutif.Jika kita telaah lebih cermat pokok-pokok kewenangan DPD yang diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika ingin tahu hubungan kerjasama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), baik dalam kegiatan usul prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga untuk mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR; akhirnya diketahui tidak adanya posisi equal tetapi inequality (Ketidak-setaraan) yang ada antara DPD dengan DPR. Maka tidak heran kalau banyak suara yang menuding pasal-pasal 22 hasil amandemen itu menunjukkan betapa lemahnya kedudukan dan peran (posisi dan fungsi) DPD itu, dibandingkan DPR. DPD tidak memiliki wewenang pembentukan undang-undang bersama-sama dengan DPR dan Presiden dan tidak punya wewenang di dalam menetapkan anggaran (APBN)Lemahnya peranan DPD sebagai perwakilan local mengaburkan tujuan utama yang ingin diciptakan melalui sistem parlemen dua kamar (bicameral) di dalam sistem legislative kita. Bikameralisme yang terbentuk sangatlah semu, karena DPD hanya menjadi bentuk lain dari “utusan daerah” dengan wewenang sempit yaitu hanya untuk memberikan pertimbangan. Terlihat dengan jelas bahwa sistem bahwa sistem bicameral yang diterapkan tidaklah sesuai dengan prinsip bicameral yang umum dipahami, yaitu adanya fungsi parlemen yang dijalankan oleh kedua kamar secara seimbang dalam hal legislasi maupun pengawasan..Karena amandemen ini pada hakikatnya adalah produk pertimbangan politik MPR, maka dapat kiranya dimengerti penilaian sementara kritis bahwa pembentukan DPD ini hanya sebagai subsitusi dan penghapusan utusan daerah yang semula diakui konstitusionalitasnya dalam UUD sebelum UUD. Untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai peranan, funsi dan hubungan DPR dan DPD maka penulis memutuskan untuk membuat makalah dengan judul “Peranan,Fungsi serta hubungan DPR dan DPD dalam lembaga legislative di Indonesia”BAB IIPERUMUSAN MASALAH1.      Bagaimanakah Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang?2.      Bagaimanakah pelaksanaan Tugas dan wewenang DPR dan DPD?3.      Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota DPR dan DPD dan bagaimanakan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut?4.      Apa saja yang menjadi hak DPR dan DPD?5.      Bagaimanakah mekanisme persidangan dan pengambilan keputusan dalam DPR dan DPD?6.      Sejauh manakah keterkaitan antara DPR dan DPD?

Pertanyaan Lainnya