hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang
PPKn
fira865
Pertanyaan
hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan di sebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban RennardFilbert
otonomi daerah
#SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban Wahyubima
Otonomi daerah
semohmga membantu