PPKn

Pertanyaan

Sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun dalam perjalanannya presidendapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Uraikan proses impeachment dalam ketatanegaraan RI !

1 Jawaban

  • praduga pelanggaran oleh presiden- dibahas oleh dpr - menugaskan mahkamah konstitusi melakukan pemeriksaan dan memutuskan presiden bersalah atau tidak - dpr meminta mpr mengadakan sidang istimewa utk memutuskan presiden diberhentikan atau tidak

Pertanyaan Lainnya