Sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun dalam perjalanannya presidendapat di-impeach oleh lembaga negara lainny
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            putrasueloung
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun dalam perjalanannya presidendapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Uraikan proses impeachment dalam ketatanegaraan RI !
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban linkrakyat
praduga pelanggaran oleh presiden- dibahas oleh dpr - menugaskan mahkamah konstitusi melakukan pemeriksaan dan memutuskan presiden bersalah atau tidak - dpr meminta mpr mengadakan sidang istimewa utk memutuskan presiden diberhentikan atau tidak