PPKn

Pertanyaan

tolong jawab dan jelaskan
tolong jawab dan jelaskan

1 Jawaban

  • DPRD mempunyai hak :

    1.Hak Interpelasi, adalah adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    2.Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3.Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

    Hak Anggota DPRD:
    Mengajukan rancangan peraturan daerah;
    Mengajukan pertanyaan;
    Menyampaikan usul dan pendapat;
    Memilih dan dipilih;
    Membela diri;
    Imunitas;
    Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
    Protokoler;
    Keuangan dan Administratif