PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud naturalisme biasa dan naturalisme istimewah

1 Jawaban

  • Naturalisasi Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :1). Permohonan diajukan  secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :            a). Sudah berumur 21 tahun;b). Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
    Naturalisasi Istimewa (luar biasa) adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI. 

Pertanyaan Lainnya