dalam mengangkatbduta dan kosul, presiden memperhatikan pertimbangan
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            muhammadputra8533
         
         
         
                Pertanyaan
            
            dalam mengangkatbduta dan kosul, presiden memperhatikan pertimbangan
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Nurasia0408
Pasal 13 ayat 2 UUD NRI 1945 berbunyi "dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR",