dalam mengangkatbduta dan kosul, presiden memperhatikan pertimbangan
PPKn
muhammadputra8533
Pertanyaan
dalam mengangkatbduta dan kosul, presiden memperhatikan pertimbangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nurasia0408
Pasal 13 ayat 2 UUD NRI 1945 berbunyi "dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR",