PPKn

Pertanyaan

Jelaskan 3 fungsi eksternal peraturan perundang undang nasional

1 Jawaban

  • 1. Fungsi perubahanTelah lama di kalangan pendidikan hukumdiperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.Contoh : Dengan berlakunya UU Lalu Lintas di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan Bermotor Roda Dua diwajibkan memakai Helm menunjukan UU tersebut sebagai pendorong sarana perubahan masyarakat di bidang berbudaya disiplin.2. Fungsi stabilisasiPeraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan, dan lain-lain. Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka memberikan Stabilitas dalam hal pengaturan tata cara perniagaan dalam masyarakat.3. Fungsi kemudahanPeraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan “insentif” seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan.Contoh : Dengan Berlakunya Undang- undang tentang penanaman modal maka Undang-undang tersebut memberikan kemudahan dalam hal perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor. 

Pertanyaan Lainnya