Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekusaan yudikatif di pegang oleh
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Ismahaniel5634
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekusaan yudikatif di pegang oleh
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban khairul90
kekuasaan yudikatif dipegang oleh mahkama agung dan mahkama konstitusi - 
			  	
2. Jawaban iya97
di pegang oleh mahkama Agung dan mahkama konstitusi