Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekusaan yudikatif di pegang oleh
PPKn
Ismahaniel5634
Pertanyaan
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekusaan yudikatif di pegang oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban khairul90
kekuasaan yudikatif dipegang oleh mahkama agung dan mahkama konstitusi -
2. Jawaban iya97
di pegang oleh mahkama Agung dan mahkama konstitusi