jika wakil presiden mangkat atau berhalangan tetap pada masa jabatanya,pengganti menurut uud 1945 hasil amandemen diusulkan oleh
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            captennz191
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jika wakil presiden mangkat atau berhalangan tetap pada masa jabatanya,pengganti menurut uud 1945 hasil amandemen diusulkan oleh
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban HelenaAzzahra
di usulkan oleh DPR
maaf ya kalo salah