jika wakil presiden mangkat atau berhalangan tetap pada masa jabatanya,pengganti menurut uud 1945 hasil amandemen diusulkan oleh
PPKn
captennz191
Pertanyaan
jika wakil presiden mangkat atau berhalangan tetap pada masa jabatanya,pengganti menurut uud 1945 hasil amandemen diusulkan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban HelenaAzzahra
di usulkan oleh DPR
maaf ya kalo salah