Menurut hasil amandemen uud 1945, presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan... A. Oleh mpr atas usul dpr B. Jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya
PPKn
Kimknr
Pertanyaan
Menurut hasil amandemen uud 1945, presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan...
A. Oleh mpr atas usul dpr
B. Jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya
C. Setelah mpr memberikan memorandum kepada presiden
D. Tidak dapat kepercayaan dari lembaga negara lain
E. Atas usul dpr kepada mpr dan diadili oleh mahkamah konstitusi
A. Oleh mpr atas usul dpr
B. Jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya
C. Setelah mpr memberikan memorandum kepada presiden
D. Tidak dapat kepercayaan dari lembaga negara lain
E. Atas usul dpr kepada mpr dan diadili oleh mahkamah konstitusi
2 Jawaban
-
1. Jawaban HelenaAzzahra
b.jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya -
2. Jawaban YesyiL
E. Atas usul DPR kepada MPR dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi
Maaf kalau salah dan semoga membantu.. :)