PPKn

Pertanyaan

sebuatkan alasan alasan DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi diluar prolegda provinsi?

1 Jawaban

  • 1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
    2. akibat kerja sama dengan pihak lain,
    3. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

Pertanyaan Lainnya