sebuatkan alasan alasan DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi diluar prolegda provinsi?
PPKn
DikiP03
Pertanyaan
sebuatkan alasan alasan DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi diluar prolegda provinsi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tony182
1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
2. akibat kerja sama dengan pihak lain,
3. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.