PPKn

Pertanyaan

Jelaskan proses pengajuan Rancangan undang undang

2 Jawaban

  • Pembuatan suatu peraturan baik pusat maupun daerah,pada dasarnya hampir sama. Tetapi pihak yang membuatnya berbeda.Peraturan peraturan pusat di buat oleh Presiden dan DPR. Sedangkan peraturan peraturan daerah dibuat oleh DPRD,Gubernur,Bupati,walikota,dan perangkat perangkat lainnya.

    Cara pembuatan peraturan biasanya menempuh beberapa cara,antara lain :

    a. membuat rancangan peraturan
    Ada beberapa orang yang membuat rancangan Undang undang atau peraturan.Misalnya peraturan pusat dibuat rancangannya oleh DPRD dan Presiden.Sedangkan rancangan peraturan daerah dibuat oleh gubernur,walikota,bupati,DPRD.

    b. Mengajukan rancangan peraturan atau undang undang
    Rancangan peraturan atau Undang Undang yang telah dibuat oleh Presiden dan DPR,gubernur,walikota,bupati,DPRD akan diajukan untuk dibahas secara musyawarah mufakat.

    c. Membahas rancangan peraturan atau Undang undang
    Setelah mengajukan rancangan peraturan atau Undang undang maka tahap berikutnya adalah membahas bersama rancangan peraturan atau undang undang pada sidang DPR atau DPRD.

    d. Menetapkan rancangan peraturan atau undang undang
    Setelah rancangan peraturan tersebut dibahas atau didiskusikan dalam rapat DPR atau DPRD maka langkah berikutnya adalah menetapkan rancangan peraturan tersebut menjadi peraturan atau undang undang.

    e. Mensahkan peraturan atau undang undang
    Setelah dinyatakan baik dan memenuhi syarat,maka peraturan atau undang undang tersebut disahkan DPR atau DPRD menjadi undang undang. Setelah itu DPR/DPRD meminta persetujuan presiden atau gubernur,walikota,atau bupati.

    maaf kalau salah

    semoga membantu
  • di ajukan melalui mentri mentri terkait serta preaiden yang menerima ajuan tersebut

    selesai

Pertanyaan Lainnya