Tuliskan unsur unsur yang terkandung dalam pasal UU No. 4 tahun 2004 pasal 1 dan 2
PPKn
Hosnaw33
Pertanyaan
Tuliskan unsur unsur yang terkandung dalam pasal UU No. 4 tahun 2004 pasal 1 dan 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban putrifelisa098
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.
bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan olehsebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuahMahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkanhukum dan keadilan; b.
bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaankehakiman sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian denganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman