B. Arab

Pertanyaan

4 macam pernikahan yg dilarang oleh islam

1 Jawaban

  • 4 Macam pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu :

    • Nikah Tahlil
    • Nikah karena perbedaan Agama
    • Nikah Mut'ah
    • nikah dalam masa Iddah

    Penjelasan :

    Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menggabungkan, menjodohkan,  

    Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan supaya hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.  

    sedangkan menurut syari'at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

    Pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu :

    Nikah Tahlil

    Nikah Tahlil adalah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang sudah mendapatkan talak sebanyak tiga kali oleh suami sebelumnya. kemudian, laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja. Hal tersebut mempunyai tujuan supaya wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah melakukan talak tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

    Nikah karena perbedaan Agama

    Pernikahan beda agama dilarang dalam agama Islam, hal tersebut dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah : 221

    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    Nikah Mut'ah

    Nikah mut’ah merupakan nikah sementara atau nikah kontrak, yang dimaksud nikah sementara adalah menikahnya  seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu.

    Nikah dalam masa Iddah

    Disebabkan karena  perceraian dan kematian suaminya. Apabila menikahi sebelum masa iddahnya selesai, maka pernikahannya tersebut dianggap batal.

    Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 235

    وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ

    Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

    Pelajari lebih lanjut  

    Pernikahan wajib dalam islam    brainly.co.id/tugas/20618386

    -----------------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas : 12-SMA  

    Mapel : PAI  

    Bab : Pernikahan dalam Islam  

    Kode : -

    #Ayobelajar

Pertanyaan Lainnya