PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan pendapat antara j. Wajong dan c.j. franseen tentang otonomi daerah

2 Jawaban

  • Pengertian Otonomi Daerah - Menurut CJ. Franseen otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.

    Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah

    Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: XI SMA

    Kategori: Desentralisasi dan Otonomi daerah

    Kata kunci: Jelaskan perbedaan pendapat antara j. Wajong dan c.j. franseen tentang otonomi daerah

    Pembahasan:

    Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani “AUTOS” yang berarti sendiri dan “NAMOS” yang berarti Undang- undang atau aturan. Disimpulkan bahawa otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Adapun pendapat beberapa pendapat ahli mengenai definisi otonomi daerah antara lain:

    a) Menurut CJ. Franseen: otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.

    b) Menurut J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri.

    C)Menurut Ateng Syarifuddin , otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.

    Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974,pengertian otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 mengatakan, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, otonomi daerah keleluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai perwujudan dari desentralisasi atau devolusi.

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya