PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbandingan sistem pemerintahan di indonesia dengan korea selatan

1 Jawaban

  • Demokrasi Korea Selatan Demokrasi liberal/ demokrasi konstitusional / demokrasi parlementer adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusionalhak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Ciri-ciri nya: -          Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh konstitusional (menurut aturan hukum yang berlaku) dan peraturan perundangan -          Kaum mayoritas mendominasi pemerintahan dan pendapat tanpa melihat lagi kaum minoritas -          Tidak ada musyawarah mufakat dan langsung mengadakan voting dan keputusan diambil dalam voting itu -          Bebas beragama dan bersifat individualisme
    Ø  KonstitunsiIndonesia Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdiri atas:Pembukaan,  20 bab,  37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
    Ø  Konstitunsi Korea Selatan Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan). Konstitunsi Republik Korea merupakan  hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.Terdiri dari pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan. Ø  Ideologi Indonesia Pancasilaadalahideologidasarbaginegara Indonesia.Namainiterdiridaridua kata dariSanskerta, yaitu: pañcaberartilimadanśīlaberartiprinsipatauasas. Pancasilamerupakanrumusandanpedomankehidupanberbangsadanbernegarabagiseluruhrakyat Indonesia.
    Ø  IdeologiKorea Selatan Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
    Ø  Sistem Pemerintahan Di Indonesia Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yangdemokratis. Sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatifeksekutif danyudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman. Lembaga eksekutif berpusat pada presidenwakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya). Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah AgungKomisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan. ·  

Pertanyaan Lainnya