PPKn

Pertanyaan

sebutkan tujuan dari perbandingan sistem pemerintahan di indonesia dengan negara lain

1 Jawaban

  • Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.

    Inggris Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi. India Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya. Amerika Serikat Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat. Pakistan Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.

Pertanyaan Lainnya