PPKn

Pertanyaan

pasal 10 KUHP mengatur tentang?

2 Jawaban

  • Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:

    a. Pidana Pokok:

    1.Pidana Mati

    2.Pidana penjara

    3.Kurungan

    4.Denda

    b. Pidana Tambahan:

    1.Pencabutan hak-hak tertentu

    2.Perampasan barang-barang tertentu

    3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.


  • Hukum Menurut Pasal 10 KUHP

           Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:

    a. Pidana Pokok:

    1.Pidana Mati

    2.Pidana penjara

    3.Kurungan

    4.Denda

    b. Pidana Tambahan:

    1.Pencabutan hak-hak tertentu

    2.Perampasan barang-barang tertentu

    3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

Pertanyaan Lainnya