sabutkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 !
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Pembahasan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan serta tentag proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pada bab II di undang-undang ini diatur “Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; peraturan harus dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Sehingga setiap peraturan harus jelas manfaatnya bagi masyarakat, serta tidak memberatkan rakyat dan isi peraturan harus jelas serta tidak multi-tafsir.
Selain mencerminkan asas sebagaimana di atas, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Misalnya peraturan tentang lingkungan dapat memiliki asas pelestarian lingkungan.
---------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
Detail Jawaban
Kode: 11.9.2
Kelas: XI
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang
#TingkatkanPrestasimu