PPKn

Pertanyaan

berdasarkan UU No.2 tahun 1986tentang peradilan umum, yang dinyatakan masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah

1 Jawaban

  • UMUM

    1           Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal pokok untuk menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang- undang Nomor 14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.

    Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).


Pertanyaan Lainnya