pasal 7 UUD 1945 mohon bantuannya kak
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            nakayama21
         
         
         
                Pertanyaan
            
            pasal 7 UUD 1945
mohon bantuannya kak
               
            mohon bantuannya kak
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban AkinariAihara
pasal 7 UUD 1945 berbunyi
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
semoga membantu :) - 
			  	
2. Jawaban Mathaddict
UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 7 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"