pasal 7 UUD 1945 mohon bantuannya kak
PPKn
nakayama21
Pertanyaan
pasal 7 UUD 1945
mohon bantuannya kak
mohon bantuannya kak
2 Jawaban
-
1. Jawaban AkinariAihara
pasal 7 UUD 1945 berbunyi
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
semoga membantu :) -
2. Jawaban Mathaddict
UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 7 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"