PPKn

Pertanyaan

pasal 7 UUD 1945
mohon bantuannya kak

2 Jawaban

  • pasal 7 UUD 1945 berbunyi
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

    semoga membantu :)
  • UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 7 berbunyi:
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"

Pertanyaan Lainnya