PPKn

Pertanyaan

pasal 7 UUD 1945
tolong di jawab kak

2 Jawaban

  • pasal 7 UUD 1945
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

  • Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Pertanyaan Lainnya