pasal 7 UUD 1945 tolong di jawab kak
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            nakayama21
         
         
         
                Pertanyaan
            
            pasal 7 UUD 1945
tolong di jawab kak
               
            tolong di jawab kak
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban AkinariAihara
pasal 7 UUD 1945
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" - 
			  	
2. Jawaban WhiteLove
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan