Perhatikan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berikut! Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
PPKn
ILMAsnakr13
Pertanyaan
Perhatikan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berikut!
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f (penyiksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.
Analisislah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dan tempat berlakunya!
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f (penyiksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.
Analisislah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dan tempat berlakunya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban daturajaotybsf
sudah dapat di anilis pada nasakom2 sekarang, yang melakukan penyiksaan dsb...☺☺☺