PPKn

Pertanyaan

Perhatikan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berikut!

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f (penyiksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.

Analisislah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dan tempat berlakunya!

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya