PPKn

Pertanyaan

dasar hukum pengelolaan pulau kecil terluar

1 Jawaban

  • dasar hukumnya yaitu terdapat pada deklarasi djuanda yang dibentuk pada tanggal 13 desember 1957.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. 

Pertanyaan Lainnya