dasar hukum pengelolaan pulau kecil terluar
PPKn
jskskskskskk3260
Pertanyaan
dasar hukum pengelolaan pulau kecil terluar
1 Jawaban
-
1. Jawaban dishya
dasar hukumnya yaitu terdapat pada deklarasi djuanda yang dibentuk pada tanggal 13 desember 1957.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.